Soal Galian C, Ketua AMBO Mukomuko Apresiasi Dinas SDM Provinsi

0
204
Pewarta: Arie I Editor: Ct’80 I Edisi: Minggu 22/02/2025
BERITA I DAERAH
BENGKULU-MM-Swaraproletar.com- Dengan mencuatnya oknum-oknum adat yang berada di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko yang menyoroti beberapa izin serta aktivitas pertambangan galian C.
Rito Ketua Asosiasi AMBO mempertanyakan tugas pokok fungsi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Bengkulu sangat menyayangi persoalan perizinan dan aktivitas pertambangan dibeberapa wilayah Desa disekitar Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.
“Tentu kami mempertanyakan tupoksi dan wewenang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Bengkulu seakan-akan membiarkan dan belum ada tindakan terhadap galian C Cv.Agung Wijaya tentang perizinan aktivitas tambang disuatu wilayah yang nota bene-nya sudah ada institusi negara sendiri yang membidanginya,” jelasnya Rito kepada awakmedia, jum’at (21/2/2025).
Dirinya sangat menyayangkan kondisi ini dan sangat mengganggu investasi di Kabupaten Mukomuko secara umum. Ia pun akan menelusuri terkait sejauh mana peran penting Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu terhadap Galian C Cv.Agung Wijaya di Kecamatan Penarik.
Dimana poin-poin kewajiban yang belum di penuhi oleh cv.agubg Wijaya yang di rilis oleh dinas SDM, Terkait 3 poin penting ini.
  1. Blum mendapatkan persetujuan rencanakerja dan anggaran biaya(RKAB) merupakan acuan utama untuk kegiatan pertambangan
  2. Belum menyampaikan penunjukan kepala teknik tambang (KTT) definitif yang bersertifikatsi dan kopenten untuk penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penambangan sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Belum melaporkan kegiatan operasional secara berkala, termasuk pelaporan produksi, penjualan, dan pengelolaan lingkungan, sebagai mana diwajibkan dalam peraturan perundangan-undangan
oleh itu kami sabagay kontrol sosial mengapresiasi Dinas ESDM yang telah menyajikan data informasi tersebut, kami sebagai kontrol sosial, dimana poin-poin di atas agar dinas SDM mengambil tindakan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ,”.tutup Rito
Sumber Berita: swaraproletar.com
By Redaksi: swaraproletar.id@merahmerdeka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here