DPP-GBR Sriwijaya dan KBH-AKAR RUTAR Indonesia Resmi Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum

0
600
Ket Foto : Moment Penandatangan MOU Kerjasama Pendampingan hukum oeh Ketua Umum DPP GBR Sriwijaya Ferri Sirajudin dengan Kantor Biro Hukum Advokasi Rakyat (KBH-AKAR RUTAR Indonesia) Edisi: Sabtu 23/08/ 2025
Penulis : Ode Anwar | Redaktur: Kadarsih Lesmana
Sumsel-Metropolitan-Swaraproletar.com. Pada Rabu, 20/08/2025, telah berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bersatu Rakyat (DPP GBR) Sriwijaya dan Kantor Biro Hukum Advokasi Rakyat (KBH-AKAR) RUTAR Indonesia.
Penandatanganan MoU dilakukan secara simbolis dan penuh makna, dihadiri oleh jajaran pimpinan DPP GBR Sriwijaya, hadir Ketua Umum DPP-GBR Sriwijaya Ferry Sirajudin yang didampinggi oleh Sekretaris Jenderalnya Saluri, ST dan Dewan Penasehat DPP-Sriwijaya Ir. Sri Anang Paku Alam yang bertindak sebagai perwakilan Organisasi, dan Direktur Eksekutif Rumah Proletar Indonesia Arianto Amiruddin Poetra bertindak sebagai perwakilan Kantor Biro Hukum Advokasi Rayat KBH-AKAR RUTAR Indonesia.

Momentum yang dilakukan di Markas Besar Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Bersatu Sriwijaya (Mabes DPP-GBRS) Jakabaring Kota Palembang ini, menandai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum khususnya bagi seluruh Pengurus DPP-GBRS, serta memperluas jangkauan advokasi berbasis solidaritas Rakyat. Artinya kerjasama ini mencakup pendampingan hukum struktural dan kultural bagi anggota gerakan, komunitas akar rumput, serta sektor-sektor rakyat yang selama ini terpinggirkan dalam sistem hukum formal.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum DPP-GBR, Sriwijaya Ferry Sirajudin yang akrab disapa Ferry King ini menyampaikan terimakasihnya atas Kerjasama yang telah dilakukan antara Organisasinya dengan KBH-AKAR RUTAR Indonesia.
Menurutnya, ” MOU Kerjasama ini dilakukan dalam rangka penguatan kemitraan Lembaga dengan Lembaga-lembaga Mitra yang memiliki satu Visi dan Misi untuk melakukan gerakan-gerakan sosial dalam perjuangan Organisasinya.
Ferri menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan bagian dari perjuangan panjang membangun sistem keadilan yang berpihak pada rakyat.” Ujarnya.
Sementara itu, Direktur RUMAH PROLETAR Indonesia sekaligus Direktur KBH-AKAR RUTAR Indonesia menyampaikan komitmennya untuk menghadirkan pendampingan hukum yang partisipatif, ideologis, dan membebaskan.
” MoU ini juga membuka ruang bagi pendidikan hukum kritis, pelatihan paralegal rakyat, serta penyusunan strategi hukum kolektif yang mampu menjawab tantangan struktural yang dihadapi gerakan rakyat di Sumatera Selatan dan sekitarnya.

Dengan semangat solidaritas dan keberpihakan, DPP GBR Sriwijaya dan KBH-AKAR RUTAR Indonesia menyatakan bahwa penandatanganan ini adalah awal dari konsolidasi kekuatan hukum rakyat yang lebih luas dan berkelanjutan.
Sumber berita: : Redaksi swaraproletar.com
Oleh Redaksi: swaraproletar.com @merahmerdeka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here