LSM LIRA Pertanyakan Tupoksi dan Wewenang Kelompok Adat Dalam Urusan Perizinan Galian C

0
100
Pewarta: Arie I Editor: Ct’80 I Edisi: Kamis. 20/02/2025
BERITA I DAERAH
BENGKULU-MM-Swaraproletar.com- Dengan mencuatnya oknum-oknum adat yang berada di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko yang menyoroti beberapa izin serta aktivitas pertambangan , memantik perhatian dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko Salman Alfaris.
Salman mempertanyakan tugas pokok fungsi dan kewenangan kelompok adat di Desa Penarik yang sangat getol menyoroti persoalan perizinan dan aktivitas pertambangan dibeberapa wilayah Desa disekitar Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.
“Tentu kami mempertanyakan tupoksi dan wewenang kelompok adat ini. Setahu kami, adat ini mengurusi kerja baik dan kerja buruk serta aktivitas sosial kemasyarakatan disuatu desa, bukan mengerjakan pengawasan perizinan aktivitas tambang disuatu wilayah,” jelasnya kepada awakmedia, Kamis (20/2).
Dirinya sangat menyayangkan kondisi ini dan iklim ini sangat mengganggu investasi di Kabupaten Mukomuko secara umum. Dan ia pun akan menelusuri terkait sejauh mana peran kelompok adat di Desa Penarik.
“Ini murni inisiasi dari kelompok adat, atau oknum-oknum kelompok adat yang sengaja ditunggangi pengusaha besar?, ini akan kami telusuri lebih lanjut. Namun, untuk diketahui secara umum yang biasa ditemukan dilapangan bahwa tugas adat adalah mengurus hal baik dan hal buruk anak cucu adat, melestarikan adat budaya yang berkembang di tengah masyarakat dan kegiatan sosial keagamaan lainnya, bukan justru melakukan pengurusan perizinan tambang dan indikasi dugaan pungutan liar dengan tidak melibatkan pemerintahan desa setempat.” tegas Salman.
Terpisah, Kepala Desa Penarik, Supardi, mengaku bahwa pemerintah desa tidak dilibatkan dalam langkah-langkah yang dilakukan oleh kelompok adat itu. Ia pun turut mempertanyakan kelompok adat di desanya yang menyoroti perizinan di PT Pasoepati Jaya Abadi, yang secara teritorial berada di wilayah Desa Marga Mukti.
“Kami tidak dilibatkan dalam hal ini, dan kami menduga sekelompok orang adat ini sebelumnya dijanjikan oleh pihak CV. Agung Wijaya dengan memberikan fee sebesar Rp. 50 ribu/trip. Harusnya yg disoroti itu CV. Agung Wijaya. Sebab, ada sebagian lahan plasma Desa Penarik dimasukkan di IUP mereka, yang sebagian di wilayah sungai dan sebagiannya lagi di daratan,” bebernya.
Supardi pun mengaku netral dalam permasalahan antara kelompok adat dan PT. Pasoepati Jaya Abadi. Ia pun telah menelusuri ke lapangan, bahwa IUP PT. Pasoepati Jaya Abadi berada keseluruhan di wilayah sungai, dan yang pastinya, bukan wilayah Desa Penarik melainkan wilayah Desa Marga Mukti.
“Bagi kami, yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar, kita netral dalam hal ini. Jangan sampai masyarakat kami yang dikambinghitamkan oleh kepentingan CV. Agung Wijaya, dan kami sudah bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu bahwa pemerintah desa tidak ada permasalahan dengan PT. Pasoepati Jaya Abadi,” ujarnya.
Dilain sisi, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko, Bismarifni saat dikonfirmasi awakmedia, terkait dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan kelompok adat, namun yang bersangkutan belum memberikan respon.
Sumber Berita: swaraproletar.com
By Redaksi: swaraproletar.id@merahmerdeka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here