3 Alasan Laras Faizati Tersangka Provokator Demo Anarkis di Jakarta

0
143
Ket Foto: : TERSANGKA PENGHASUTAN- Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu. (Istimewa)Pewarta: Anwar ode | Editor: Kadarsih Lesmana (Edisi: Minggu 07/09/2025)
Jakarta -Metropolitan-swaraproletar.com Setelah ditahan karena diduga memanggil demo anarkis di Jakarta, keluarga Laras Faizati Khairunnisa alias LFK memohon dibebaskan.
Keluarga Laras Faizati dan pengacara anggota memberikan sejumlah alasan yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk membebaskan atau menangguhkan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPAi.
Laras Faizati ditahan bersama lima tersangka provokator lainnya, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (MS), Admin akun instagram @gajayanmemanggil Syahdan Hussein (SH), dan Admin akun instagram @KA berinisial KA.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, LFK turut membuat konten yang diduga menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
“Modus operandi perbuatan LFK adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram milik yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.
Salah satu konten provokatif Laras diunggah di akun Instagram @Larasfaizati total pengikut 4.008.
Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:
 “Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan rampas semuanya. Aku harap aku bisa membantu melempar beberapa batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan kepada semua pengunjuk rasa!! (Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi aku ingin aku pulang. Kirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!”.
Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Kini, setelah ditahan, keluarga dan pengacara meminta Laras dibebaskan dan tahanannya ditahan, dengan alasan sebagai berikut:
  1. Pribadi yang baik
Paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi menyatakan Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN memperkenalkan produk Kebudayaan Indonesia.
“Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang buzzer, dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
“Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan restoratif,” kata Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
  1. Spontan
Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai hasutan, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
“Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
“Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifat buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan mendengarkan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
  1. Hak setiap orang
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji sebelumnya mengajukan penangguhan terpencil ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Penangguhan terpencil itukan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Ghafur, Kamis (4/9/2025).
Dia memahami, penangguhan terpilih adalah hak prerogatif penyidik. Penyuluhan mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan terpilih.
“Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan dihilangkan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
Dia baru bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
Sebelumnya, polisi menahan Laras sejak 1 September 2025.
Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Laras Faizati menguraikan pasal-pasal sebagai berikut:
– Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
– Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
– Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
– Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun. Laras menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada rilis Agustus 2025.
Siapakah Laras Faizati Khairunnisa?
TERSANGKA PENGHASUTAN- Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Laras meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada tahun 2021.
Setelah itu, ia melanjutkan program pendidikan magister di bidang Manajemen Komunikasi Internasional di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.
Selama berkuliah, dia aktif dalam berbagai organisasi internasional.
Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada tahun 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global.
Pada periode yang sama, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.
Laras memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.
Dalam jejak digitalnya, Laras Faizati bekerja di Sekretariat Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA) sebagai Communication Officer sejak September 2024.
Pada bulan Januari hingga Mei 2024, Laras juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.
Atas kejadian itu, Laras langsung dihentikan dari posisi di AIPA setelah penangkapan itu.
“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” kata Sekretaris Jenderal AIPA, HE Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman di Instagram AIPA seperti dilihat Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).
Pengalaman Laras di bidang komunikasi dan hubungan internasional bukan hanya terbatas di lingkup ASEAN
Pada tahun 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.
Pada Mei hingga Agustus 2022, ia juga aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production berakhir di Dubai.
Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.
Atas penetapan tersangka ini, Laras Faizati diputuskan kontraknya oleh Sekretariat Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA) sebagai Pejabat Komunikasi.
Laras Faizati sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.
“Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja,” tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Laras dan lima tersangka lainnya masih diperiksa secara mendalam.
“Penyidikan harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, proporsional, profesional, diukur berdasarkan SOP yang berlaku,” katanya.
Penyidikan kasus ini berawal saat pemantauan Satgas Gakkum Antianarkis Polda Metro Jaya tanggal 25 agustus hingga 28 agustus.
Kenal banyak akun medsos, menyebarkan ajakan aksi anarkis.
“Ada yang melakukan live inisial T sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR RI, sehingga melakukan pidana, dan aksi anarkis, perusakan, pembakaran fasum, kendaraan bermotor, kantor, gedung dan aksi penjarahan,” katanya.
Ade lalu anggota peran masing-masing tersangka, yaitu:
Delpedro Marhaen (DMR): ikut melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pelajar agar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng.
Muzaffar Salim (MS): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG lain untuk menyebarkan ajakan perusakan.
Syahdan Hussein (SH): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG untuk melakukan perusakan.
KA: ikut melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan
RAP: ikut membuat tutorial pembuatan bom molotov dan koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan.
FL (perempuan) berperan menyiarkan langsung atau live dan mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025.
Akibat peran admin-admin media sosial ini lah, akhirnya para pelajar dan anak-anak mendatangi gedung DPR RI hingga melakukan aksi anarkis.
“Padahal saat Kapolres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan imbauan merea tidak seharusnya di tempat ini, tempat yang sangat rawan,” ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice”

Sumber berita: : SURYA.CO.ID

Oleh Redaksi: swaraproletar.com @merahmerdeka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here