Lokataru Buka Suara soal Penangkapan Delpedro, Diduga Jadi Dalang Hasut Aksi Anarkis Demo

0
117
kET fOTO: Lokataru Buka Suara soal Penangkapan Delpedro, Diduga Jadi Dalang Hasut Aksi Anarkis Demo

Pewarta: Anwar ode | Editor: Kadarsih Lesmana (Edisi: Minggu 07/09/2025)

Jakarta-Metropolitan-swaraproletar.com– Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Tim advokasi untuk demokrasi menyebut bahwa penangkapan aktivis, salah prosedur.

Penentuan tersangka penghasutan kepada Delpedro Marhaen dan aktivis lain dilakukan tanpa pemeriksaan awal dan kesempatan untuk mengklarifikasi tudingan polisi.

Tim advokasi bilang, ada prosesi yang loncat yang dilakukan polisi dalam menetapkan status tersangka pada aktivis yang sedang menyuarakan keadilan di media sosial.

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ditangkap polisi pada 1 September 2025 di kantornya.

Delpedro ditetapkan tersangka tindak pidana penghasutan bersama lima orang lainnya, dan dikenakan pasal Undang-Undang ITE dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan 43 tersangka demo rusuh.

Ke-43 tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster yaitu klaster menghasut dan klaster anarkis.

43 tersangka tersebut TKP-nya tersebar dari sejumlah wilayah di Jakarta yaitu sekitar Gedung DPR, Istora Senayan, halte TransJakarta serta di sekitar pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Polisi juga akan mengungkap aktor utama penggerak kerusuhan.

Sumber berita: : kompas.com

By Redaksi: swaraproletar.com @merahmerdeka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here